BANDUNG — Momentum 17 Agustus 2026 membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan di Jawa Barat. Kanwil Ditjenpas Jabar mencatat total 20.500 narapidana menerima pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 20.152 orang mendapat remisi umum I, dan 346 orang mendapat remisi umum II sehingga langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
303 Napi Korupsi Dapat Remisi, Tak Ada yang Bebas
Dari ribuan penerima remisi, data Kanwil Ditjenpas Jabar mencatat komposisi perkara yang beragam. Sebanyak 303 narapidana merupakan terpidana kasus korupsi, 9.063 orang terlibat kasus narkoba, dan 8 orang terpidana kasus terorisme.
Meski demikian, Yudi Suseono menegaskan tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi umum II atau langsung bebas. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang lebih ketat terhadap tindak pidana luar biasa.
86 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Remisi HUT RI tahun ini juga menyentuh anak yang berhadapan dengan hukum. Sebanyak 86 anak binaan di Jawa Barat menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Rinciannya, 85 anak mendapat PMP I dan satu anak lainnya langsung bebas melalui PMP II.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam perundang-undangan. Ini bentuk apresiasi negara atas perilaku baik selama menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.
“Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026,” ujar Yudi Suseono, Senin (17/8/2026).