BERITASELA.ID — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar sebelum menentukan daftar tindak pidana tersebut. Pembatasan ini dinilai penting agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan secara berlebihan dan melanggar hak hukum seseorang.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kriteria Kejahatan yang Jadi Sasaran Perampasan Aset
Komisi III DPR tidak asal memasukkan semua jenis kejahatan dalam RUU ini. Ada tiga kriteria utama yang menjadi filter: motif ekonomi, kerugian negara yang besar, dan dampak luas terhadap publik.
Dengan kriteria itu, kejahatan yang masuk daftar antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, perpajakan, kepabeanan, perbankan, dan tindak pidana di bidang pertambangan. Kejahatan lingkungan hidup yang merugikan keuangan negara juga berpotensi menjadi sasaran.
Perampasan Tanpa Putusan Pidana Jadi Titik Kritis
Poin paling krusial dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset yang tidak mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu. Skema ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture yang selama ini dinilai efektif di berbagai negara.
Namun, skema ini pula yang paling rawan menimbulkan perdebatan. Sebab, negara bisa mengambil alih aset seseorang meski yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, pembatasan jenis tindak pidana menjadi penting agar instrumen ini tidak disalahgunakan.
Pembahasan RUU ini masih berlanjut di tingkat panitia kerja. Komisi III DPR menargetkan RUU dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan dalam waktu dekat.