JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere pada periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026 memunculkan usulan baru terkait pembayaran tunjangan hari raya. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar batas waktu pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran.
Menurutnya, ketentuan saat ini yang mengatur pembayaran maksimal H-7 sebelum hari raya dinilai kurang selaras dengan strategi pemerintah dalam mengatur mobilitas masyarakat saat musim mudik.
“Jangan H-7 tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Edy.
Ia menilai, jika kebijakan WFA diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mendorong perputaran ekonomi, maka pembayaran THR lebih awal menjadi faktor pendukung penting. Karena itu, Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya.
Menurut politikus PDI-P tersebut, percepatan pembayaran THR bukanlah kebijakan baru yang memberatkan dunia usaha. “THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.
Dampak Ekonomi dan Perlindungan Pekerja
Pembayaran THR yang lebih awal diyakini akan memberikan manfaat langsung bagi pekerja. Dengan menerima haknya lebih cepat, pekerja dapat merencanakan kebutuhan hari raya secara lebih matang, termasuk membeli kebutuhan pokok lebih awal guna mengantisipasi kenaikan harga menjelang Lebaran.
Selain itu, percepatan pencairan THR juga dinilai berdampak positif pada perputaran ekonomi. Uang yang beredar lebih awal berpotensi meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat, sehingga mendukung pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
Di sisi lain, Edy menyoroti aspek penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa pembayaran lebih awal memberi ruang waktu lebih panjang bagi aparat untuk menangani pelanggaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” jelas Edy.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR. Kondisi tersebut sering kali baru ditangani setelah Lebaran, ketika momentum hari raya telah berlalu dan pengawas ketenagakerjaan memasuki masa libur.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata Edy.
Menurutnya, dengan pembayaran dimajukan ke H-14, pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan sebelum hari raya, sehingga hak pekerja lebih terjamin dan kepastian hukum lebih kuat.
Skema WFA untuk Mengurai Kepadatan Mudik
Usulan percepatan THR muncul seiring rencana pemerintah menerapkan flexible working arrangement atau WFA pada masa angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik yang setiap tahun mengalami lonjakan signifikan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama periode Lebaran diperkirakan mencapai 143,7 juta orang. Angka tersebut menunjukkan tingginya mobilitas yang harus diantisipasi secara matang oleh pemerintah.
“Jadi kami juga mengantisipasi pada tahun ini dengan hal yang sama walaupun dari survei kami ada 143 atau hampir 144 juta, namun kemungkinan akan terjadi kenaikan itu harus juga kita antisipasi,” kata Dudy.
Pemerintah menganjurkan aparatur sipil negara dan pekerja swasta menerapkan WFA saat arus mudik pada 15-17 Maret 2026 serta arus balik pada 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak terkonsentrasi pada satu waktu tertentu.
Menurut Dudy, penerapan WFA di kota-kota besar sebelumnya terbukti efektif menekan kepadatan lalu lintas, terutama pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada H-5 dan H-3 Lebaran.
“Harapannya dengan perlakuannya WFA, maka lalu lintas atau kepadatan bisa terdistribusi tidak hanya pada tanggal-tanggal itu, tetapi semua tanggal-tanggal yang bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sinergi Kebijakan untuk Kelancaran Lebaran
Dalam konteks ini, usulan percepatan pembayaran THR dipandang sebagai bagian dari sinergi kebijakan. WFA bertujuan mengurai kepadatan, sementara pencairan THR lebih awal diharapkan mendukung kesiapan finansial masyarakat sekaligus memperkuat perputaran ekonomi sebelum puncak arus mudik.
Edy menilai bahwa harmonisasi antara kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan transportasi menjadi penting agar tujuan utama, yakni kelancaran arus mudik dan perlindungan hak pekerja, dapat tercapai secara bersamaan. Dengan pembayaran H-14, pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan perjalanan, mempersiapkan kebutuhan keluarga, serta menghindari tekanan ekonomi mendadak.
Pada akhirnya, diskursus mengenai percepatan THR dan penerapan WFA menunjukkan bahwa pengelolaan musim Lebaran memerlukan pendekatan lintas sektor.
Tidak hanya soal transportasi, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan stabilitas ekonomi. Pemerintah diharapkan mampu menimbang berbagai aspek tersebut agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.