BPJS

BPJS Ketenagakerjaan PGI Perluas Perlindungan Pekerja Gereja Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan PGI Perluas Perlindungan Pekerja Gereja Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan PGI Perluas Perlindungan Pekerja Gereja Indonesia

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja.

 Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau. 

PKS ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, bersama Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menandai kolaborasi nyata dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif.

Kerja sama ini menekankan pentingnya mendorong kepesertaan aktif Pendeta, pekerja, dan jemaat di lingkungan gereja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi program bagi pekerja di sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). 

Hal ini menjadi upaya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kerja yang mungkin terjadi, baik di tempat pelayanan maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Keagamaan

Eko Nugriyanto menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Ia menyatakan, “Pendeta dan pekerja gereja memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan spiritual kepada masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tenang.”

Penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia. Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, diharapkan seluruh pekerja aktif, termasuk yang berada di lingkungan gereja, terlindungi dari risiko kerja. 

Perlindungan ini tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pekerja agar dapat fokus pada tugas pelayanan mereka tanpa khawatir terhadap kemungkinan risiko yang muncul.

Nilai Sosial Gereja dan Keadilan Bagi Pekerja

Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kesejahteraan Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja di seluruh Indonesia. Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan nilai-nilai gereja yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan terhadap sesama.

Ia menambahkan, “Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para Pendeta dan pekerja di lingkungan gereja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan, tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi.” 

Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mendukung pelayanan sosial dan spiritual yang lebih efektif, sehingga setiap pekerja di lingkungan gereja dapat bekerja dengan tenang dan berdaya.

Mendorong Partisipasi Aktif dan Edukasi Sosial

Dengan ditandatanganinya PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI menargetkan peningkatan jumlah Pendeta, pekerja, dan jemaat yang terdaftar sebagai peserta aktif. Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kerja mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Hal ini menunjukkan komitmen nyata untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh pekerja di sektor keagamaan.

Selain itu, kerja sama ini juga membuka ruang kolaborasi dalam bentuk sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Program edukasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman gereja-gereja anggota PGI terkait manfaat jaminan sosial bagi Pendeta dan pekerja. Diharapkan, partisipasi aktif dari gereja-gereja dapat semakin banyak mendaftarkan Pendeta dan pekerja mereka sehingga sistem perlindungan sosial dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan inklusif.

Kolaborasi ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan, menunjukkan bahwa perlindungan sosial dapat diperkuat melalui kemitraan strategis. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat, tidak hanya di kalangan pekerja gereja, tetapi juga bagi seluruh sektor yang sebelumnya belum mendapatkan perlindungan maksimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index