JAKARTA - Sektor pertambangan di Indonesia akan menghadapi kebijakan baru yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan yang mengaitkan kewajiban pajak dengan proses administrasi operasional perusahaan tambang.
Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang selama ini menjadi dokumen wajib bagi perusahaan tambang di Indonesia. Dokumen ini harus disampaikan setiap tahun oleh pemegang izin usaha pertambangan sebelum menjalankan aktivitas operasionalnya.
Pemerintah menilai integrasi antara kepatuhan perpajakan dan perizinan usaha dapat meningkatkan tata kelola industri pertambangan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang agar menjalankan kewajiban fiskalnya secara lebih tertib.
Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Industri pertambangan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dalam upaya penguatan kepatuhan tersebut.
Rencana Integrasi Pajak Dalam Pengajuan RKAB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan kepatuhan perpajakan mulai menjadi syarat dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya bagi perusahaan tambang pada tahun 2027. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan yang wajib diajukan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP maupun IUP khusus (IUPK).
Dokumen tersebut diajukan kepada Kementerian ESDM sebagai dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Tanpa adanya persetujuan RKAB, aktivitas tambang dapat dianggap tidak sah secara administratif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sedang dalam tahap persiapan bersama otoritas pajak.
" Kemungkinan tahun depan [berlaku]," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ESDM, operasional tambang yang tidak memiliki RKAB dapat dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas terkait.
Koordinasi ESDM Dan Otoritas Pajak
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kedua lembaga saat ini sedang menyusun aturan teknis yang akan mengatur keterkaitan kepatuhan pajak dengan proses pengajuan RKAB.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
"Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ungkap Bimo.
Melalui kebijakan ini, perusahaan tambang nantinya diharapkan memiliki catatan kepatuhan pajak yang baik sebelum mengajukan dokumen RKAB kepada pemerintah.
Integrasi data antara otoritas pajak dan kementerian teknis juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan perpajakan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Bimo menjelaskan bahwa otoritas pajak akan memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor tertentu berdasarkan tingkat risiko kepatuhan pajaknya.
" Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan," tuturnya.
Selain pengawasan langsung, pemerintah juga menerapkan pendekatan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Pendekatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga negara untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pelaksanaan joint audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus-kasus tertentu.
Kinerja Pajak Sektor Pertambangan
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada awal tahun ini menunjukkan pertumbuhan yang relatif terbatas. Data penerimaan pajak hingga Februari 2026 menunjukkan adanya pertumbuhan yang lebih rendah dibandingkan sektor lainnya.
Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan pajak dari sektor pertambangan secara bruto tumbuh sekitar 1,5 persen secara tahunan. Sementara itu, secara neto pertumbuhannya tercatat sebesar 11,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nilai penerimaan bruto dari sektor tersebut mencapai Rp33,8 triliun dengan kontribusi sekitar 10 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.
Pemerintah menyebut pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada periode tersebut terutama didorong oleh subsektor minyak dan gas bumi. Hal ini terjadi seiring adanya perubahan administrasi dalam penyetoran pajak pertambahan nilai dalam negeri.
"Pertambangan agak lebih sedikit bruto karena ada beberapa perubahan harga [komoditas]," terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Perubahan harga komoditas global memang sering memengaruhi kinerja penerimaan negara dari sektor pertambangan. Fluktuasi harga tersebut dapat berdampak langsung pada penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak dari sektor sumber daya alam.
Melalui rencana integrasi kepatuhan pajak dalam pengajuan RKAB, pemerintah berharap tata kelola sektor pertambangan dapat semakin transparan. Selain meningkatkan disiplin perpajakan perusahaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.