Batas Investasi Saham Dapen Asuransi Naik Jadi 20 Persen

Selasa, 03 Februari 2026 | 11:08:22 WIB
Batas Investasi Saham Dapen Asuransi Naik Jadi 20 Persen

JAKARTA - Wacana peningkatan porsi investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal kembali mencuat seiring upaya pemerintah memperkuat struktur dan kredibilitas bursa efek nasional. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada aliran dana investor asing. 

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul sejumlah catatan kritis dari pengamat terkait kesiapan industri dan potensi risiko yang menyertainya.

Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi dari sebelumnya 8% menjadi 20%. 

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus menjadi sinyal bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih solid.

Dorong Kapitalisasi Pasar Modal Nasional

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai secara prinsip rencana pemerintah tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama untuk meningkatkan kapitalisasi pasar modal Indonesia. 

Menurut dia, struktur bursa efek saat ini masih didominasi oleh emiten konglomerat serta investor asing yang memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan harga saham dari waktu ke waktu.

Dalam pandangan Irvan, peningkatan alokasi investasi dari dana pensiun dan asuransi berpotensi memperbesar peran investor domestik institusional di pasar modal. Hal ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas jangka panjang sekaligus memperkuat kedalaman pasar.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi terkini bursa efek dan industri keuangan secara keseluruhan. Irvan menilai tantangan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan industri asuransi masih cukup besar.

Risiko Di Tengah Krisis Kepercayaan

Irvan menyoroti kondisi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sempat mengalami tekanan setelah penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Penilaian tersebut menyebutkan adanya persoalan transparansi dan tata kelola di pasar modal Indonesia, yang berdampak pada anjloknya kinerja bursa dan hengkangnya investor asing.

Dalam situasi tersebut, Irvan menilai akan berat bagi dana pensiun dan asuransi untuk memenuhi ketentuan peningkatan alokasi saham, mengingat kedua sektor ini juga tengah menghadapi krisis kepercayaan publik.

“Langkah itu tidak bijak dengan banyak kasus asuransi gagal bayar di tengah merosotnya nilai saham sejumlah konglomerat dan hengkangnya investor asing,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah emiten asuransi di pasar modal selama ini dikenal sebagai saham dormant atau kurang aktif diperdagangkan. 

Menurut Irvan, hanya satu hingga dua emiten asuransi yang memiliki fundamental baik dan konsisten menarik sentimen positif pasar, salah satunya PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).

Selain itu, sebagian besar saham asuransi dinilai jarang menjadi perhatian investor karena minimnya katalis pertumbuhan. Kondisi ini membuat peningkatan alokasi investasi justru berpotensi menambah beban risiko bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi.

Bayang-Bayang Kasus Dan Risiko Pensiunan

Irvan juga mengingatkan bahwa dana asuransi dan dana pensiun sejatinya berasal dari pemegang polis individu dan para pensiunan. Dalam konteks ini, ia menilai kebijakan peningkatan alokasi saham seolah memaksa dana tersebut untuk menambal amblesnya saham-saham emiten konglomerat.

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hingga kini masih membekas di ingatan publik. Kasus tersebut terjadi akibat penempatan dana pada saham-saham berisiko tinggi atau yang kerap disebut saham gorengan, yang berujung pada kerugian mencapai Rp 16,7 triliun pada 2018.

Menurut Irvan, meskipun Jiwasraya telah menjalani restrukturisasi, permasalahan tersebut belum sepenuhnya tuntas hingga delapan tahun berlalu. Bahkan, restrukturisasi dilakukan dengan pemotongan manfaat pemegang polis hingga 50%.

Ia juga menilai bahwa penempatan investasi saham, sekalipun difokuskan pada indeks LQ45, belum tentu menjanjikan hasil yang lebih baik. Menurut dia, kinerja LQ45 dalam beberapa periode justru tidak lebih unggul dibandingkan saham-saham sektoral tertentu atau saham konglomerat yang tumbuh lebih agresif.

“Pemerintah bertindak sepihak demi mengamankan harta konglomerat di BEI. Dengan memindahkan risiko kepada pensiunan dan pemegang polis, semata-mata untuk mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” tuturnya.

Irvan menegaskan bahwa apabila kembali terjadi crash atau trading halt di bursa saham, dampaknya akan semakin memperburuk kondisi industri asuransi dan dana pensiun.

Sikap Pemerintah Dan Standar Global

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan batas investasi saham tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Airlangga, langkah ini akan diselaraskan dengan regulasi dan praktik yang berlaku di negara-negara OECD.

“Dibahas dengan Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modal ditingkatkan dari 8% ke 20%. Hal itu terkait dengan regulasi yang baru, sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bagi investor bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Pemerintah, lanjut Airlangga, juga berkomitmen mempertahankan status Indonesia sebagai negara dengan standar emerging market.

Selain itu, pemerintah menyatakan akan terus mengadopsi standar global guna memperkuat pasar modal nasional agar menjadi lebih adil, kompetitif, dan transparan. 

Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menjadi sorotan, mengingat besarnya dana masyarakat yang dikelola oleh industri dana pensiun dan asuransi serta risiko sistemik yang dapat timbul apabila pasar kembali bergejolak.

Terkini

AJB Bumiputera 1912 Ingatkan Pemegang Polis Segera Perbarui

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:16 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Terbaru 3 Februari 2026

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:15 WIB

Harga Emas Antam UBS Galeri24 Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:14 WIB

OJK Sampaikan Arahan Untuk Investor Saat IHSG Melemah Tajam

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:12 WIB

BNI Laporkan Pertumbuhan Kredit Dua Digit Yang Stabil

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:11 WIB