Rentang Waktu 2018-2026 Jadi Dasar PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 02:11:31 WIB
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh dalil praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

BERITASELA.ID — Sidang praperadilan Febrie Adriansyah resmi berakhir. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh dalil pemohon dan menegaskan penetapan tersangka oleh Kejagung pada 24 Juli 2026 memiliki dasar hukum yang sah.

Pertimbangan hakim menyasar langsung argumen kunci Febrie. Kuasa hukum pemohon menilai penyidik keliru menerapkan Pasal 3 Ayat 1 KUHP secara bersamaan, mengabaikan asas lex favorio atau hukum pidana antarwaktu. Majelis berpendapat lain.

Alasan Hakim Menolak Keberatan Penerapan Pasal

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar Richard.

Kondisi ini membuat penyidik tidak mungkin langsung memilih satu ancaman pidana dan menyatakannya lebih ringan tanpa melihat keseluruhan rangkaian perbuatan. Hakim menekankan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan pemidanaan.

Pada tahap penyidikan, aparat belum berkewajiban menentukan secara final norma hukum yang akan digunakan dalam dakwaan. "Pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan," tegas hakim.

Perbandingan Hukum Baru dan Lama Menjadi Materi Pokok Perkara

Menurut hakim, penilaian apakah Pasal 3 KUHP yang baru lebih menguntungkan Febrie atau sebaliknya hanya bisa dilakukan setelah pembuktian di persidangan pokok perkara. Hal ini membutuhkan data konkret mengenai perbuatan mana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan mana yang terjadi setelahnya.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," jelas Richard. Dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 KUHAP.

Putusan ini menjadi pukulan bagi upaya hukum Febrie yang mencoba membatalkan status tersangkanya sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama delapan tahun terakhir.

Proses hukum terhadap Febrie masih panjang. Berkas perkara yang tengah disusun penyidik Jampidsus akan menentukan pasal final dalam surat dakwaan, sebuah proses yang kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Tags

Terkini